Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Selain itu, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak merinci perihal kepala daerah yang diduga menolak mendukung PPKM darurat Jawa-Bali.
“Ini bisa siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dan seterusnya akan kita proses,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Agus menyatakan pihaknya juga akan memproses para spekulan yang menjual obat-obatan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyebar berita bohong selama PPKM darurat.
“Termasuk spekulan, penyebar berita hoax juga akan kita proses,” tukasnya