ESENSINEWS.com – Di era pemerintahan Jokowi yang mengedepankan sistem transpransi dan kredibilitas tapi ada
juga yang belum paham kebijakan preaiden, khususnya dalam urusan PL dan tender barang dan jasa.
Sejauh ini, kasus PL dan tender masih terkendala seperti kejadian diĀ Pemkab Talaud.
Yang mana telah terjadi pembatalan tender sepihak oleh UKPBJ Jalan Bui Batu, Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun anggaran 2021 ini diduga menyalahi regulasi dan menubruk aturan bahkan abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan).
Ada peserta yang merasa dirugikan atas pembatalan tender beberapa paket pekerjaan yang ditayangkan di website Talaud yakni Paket Penambahan Ruang/Rehabilitasi Puskesmas Pulutan kode tender 876665 yang berbandrol Rp.1.899.524.000 tahun anggaran 2021.
Kedua, Paket Penambahan/Ruang Rehabilitasi Puskesmas Sambuara dengan kode tender : 877665 dengan nilai HPS Rp. 1.899.123.000 tahun 2021 dan Ketiga, nama Paket Pembangunan Gedung Puskesma Damau Tahun Anggaran 2021 dengan Kode Tender : 875665 yang senilai Rp.6.610.285.000.
Makanya, peserta saat pembukaan paket tender ini telah diikuti sejumlah perusahaan. Tapi anehnya, Pokja Talaud hanya mengirimkan pemeberitahuan ke email.
Dia pun mengakui heran peserta twnder dengan alasan pembatalan.Tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan kualifiakasi Administrasi dan Teknik, hal ini sempat dikemukakan peserta paket tender di atas.
“Pembatalan tender yang diselenggarakan oleh Pokja pemilihan Talaud janggal karena tidak seperti tender yang biasa diikutinya.Apabila penawaran kami digugurkan atau tidak ada oeserta tender yang lulus evaluasi, seharusnya Pokja pemilihan menampilkannya di website LPSE Pemkab Talaud dengan menjelaskan masing-masing peserta agar mereka mengetahui apa kesalahannya.
Sementara itu Ketua Gabungan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jevri Masinambow dan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS) Sulawesi Utara Lydia Kaeng SE penjelasan tender seharusnya harus menjelaskan alasan-alasan pembatalan ldan harus dikeluarkan dengan adanya perintah dari pengguna anggaran sebagaimana dijelaskan dalam IKP Dokumen Pemilihan.
Diantaranya kata Lydia, Perpres No.18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9 angka (1) huruf m Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menyatakan tender/seleksi gagal
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, ULP menyatakan pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi. Dengan demikian jika calon calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak lulus dalam pembuktian klasifikasi maka pelelangan dinyatakan gagal.
Lanjut kata dia, hal tersebut ada dasar surat keputusannya atau apabila para peserta dinyatakan gagal harus menjelaskan di website pada bagian hasil evaluasi.
Hal senada dikatakan Ketua GAPENSI Sulut Jevri Masinambo menurut dia peserta tender tentunya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan tentang pembatalan tender di Kabupaten Talaud dan tentunya berdiskusi dengan tim hukum/advokat dan rekan-rekannya sesama penyedia jasa serya asosiasi kontraktor.
“Untuk selajutnya, akan menimbang dan mengajukan upaya hukim baik ke pengadilan dengan gugatam ataupun mekanisme pengaduan ke aparat penegak hukum karena terkair pembatalan tender sepihak ini tentu saja merugikan peserta temder,” kata dia.