Mafia Penyeludup Benih Lobster Ditangkap Lanal Batam

ESENSINEWS.com - Sabtu/29/05/2021
Mafia Penyeludup Benih Lobster Ditangkap Lanal Batam
 - ()

ESENSINEWS.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal Batam), Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster modus baru dari Batam ke Singapura.

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K menjelaskan penyelundupan modus baru dimaksud, yaitu pelaku sudah tidak lagi menggunakan boks styrofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan boks fiber ikan.

“Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa disebut packing kering, baby lobster cukup diletakkan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik,” kata Danlanal Batam melalui siaran pers tertulis yang diterima dari Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (28/5/2021).

Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa bayi lobster yang dikemas dalam satu boks fiber ikan berisikan 55 buah kantong plastik.

Tim juga mengamankan tersangka dua orang pelaku penyelundupan baby lobster. Barang bukti benur tersebut sudah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri.

“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp4 miliar,” tuturnya.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat, Jumat (21/5/2021).

Mendengar laporan itu, selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya.

Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.

Saat proses pengejaran, salah satu orang ABK speed boat terlihat membuang satu box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan.

“Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat di mana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut. Tim berhasil menemukan 1 box fiber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster,” sebutnya.

Lebih lanjut, Danlanal Batam menyatakan kedua tersangka sudah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) guna penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Penggunaan APBD Sulut akan Terus Diawasi

Penggunaan APBD Sulut akan Terus Diawasi

Luis Suarez Bakal Hengkang ke Juventus?

Luis Suarez Bakal Hengkang ke Juventus?

Aziz Syamsudin Berpeluang Jabat Wakil Ketua DPR RI

Aziz Syamsudin Berpeluang Jabat Wakil Ketua DPR RI

Penembak di Pasar Natal Strasbourg Kena Radikalisasi saat di Penjara

Penembak di Pasar Natal Strasbourg Kena Radikalisasi saat di Penjara

Ketatnya Kebijakan LN AS, Surutkan Langkah Pelajar Asing

Ketatnya Kebijakan LN AS, Surutkan Langkah Pelajar Asing

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya