“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas,” kata Santoso dalam keterangannya, seperto dikutip CNN.Indonesia, Rabu (12/5/2021).
“Dibedakan harusnya dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat administrasi. Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukkan kinerja yang baik selama ini,” tuturnya.
“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” ucap Santoso.Di sisi lain, Santoso berharap KPK transparan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan ini. Pasalnya, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK telah dilemahkan.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat TWK sebagai sarana untuk alih status menjadi ASN. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, 75 pegawai itu dinyatakan dinonaktifkan.
Menurut Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.Terkait penonaktifan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).