Anggota Komisi III DPR Duga Ada Pesanan Singkirkan 75 Pegawai KPK

ESENSINEWS.com - Jumat/14/05/2021
Anggota Komisi III DPR Duga Ada Pesanan Singkirkan 75 Pegawai KPK
 - ()
ESENSINEWS.com – Anggota Komisi III DPR Santosa menduga ada pesanan dari pihak tertentu untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK. Hal ini berkaitan dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas,” kata Santoso dalam keterangannya, seperto dikutip CNN.Indonesia, Rabu (12/5/2021).

Sebab, menurut Santoso, wajar bagi para CPNS yang gagal dalam ujian kemudian langsung disingkirkan.Politisi Partai Demokrat ini menilai seharusnya proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK dibedakan dengan proses untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada umumnya.

“Dibedakan harusnya dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat administrasi. Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukkan kinerja yang baik selama ini,” tuturnya.

“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” ucap Santoso.Di sisi lain, Santoso berharap KPK transparan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan ini. Pasalnya, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK telah dilemahkan.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat TWK sebagai sarana untuk alih status menjadi ASN. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, 75 pegawai itu dinyatakan dinonaktifkan.

Menurut Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.Terkait penonaktifan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Anies Tuding Ketua KASN Berpolitik

Anies Tuding Ketua KASN Berpolitik

185 Siswa SPN Polda Sulteng akan Ikut Pendidikan Bintara Polri Tahun 2019-2020

185 Siswa SPN Polda Sulteng akan Ikut Pendidikan Bintara Polri Tahun 2019-2020

Jokowi Targetkan Menang 80 persen di Banyumas

Jokowi Targetkan Menang 80 persen di Banyumas

Bupati Labuhanbatu Utara Terseret Kasus Suap Dana DAK

Bupati Labuhanbatu Utara Terseret Kasus Suap Dana DAK

Presiden Diminta tak Pilih Dirut Pertamina bukan Dari Parpol

Presiden Diminta tak Pilih Dirut Pertamina bukan Dari Parpol

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya