ESENSINEWS.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut narapidana korupsi merupakan penyintas dan bisa menjadi penyuluh antikorupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan gagasan tersebut keliru karena semestinya fungsi penyuluhan antikorupsi dikerjakan oleh masyarakat.
“Keliru jika mengatakan narapidana korupsi sebagai Penyuluh Antikorupsi. Semestinya fungsi itu dikerjakan oleh masyarakat dan hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPK periode sebelumnya. Jadi, itu saja yang diperkuat, tanpa harus menyematkan fungsi penyuluh kepada para terpidana korupsi,” kata Kurnia dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (01/4/2021).
Kurnia menilai kegiatan sosialisasi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, merupakan pemborosan anggaran. Ia menduga latar belakang dan hasil yang didapatkan pun nantinya tidak akan signifikan.”Itu membuktikan kegiatan sosialisasi itu tidak tepat sasaran dan menjauh dari permasalahan yang sebenarnya,” sambungnya.
Lagi pula, lanjut dia, kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 UU KPK. Kurnia berujar regulasi itu menyebutkan bahwa lembaga antirasuah dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
Kegiatan sosialisasi KPK ke Lapas Sukamiskin, menurut Kurnia, justru akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Dalam hal ini ia menyinggung hasil delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi perihal penurunan kepercayaan publik ke KPK.”Pertanyaan pun muncul: apa hasil guna kegiatan sosialisasi pencegahan tersebut?” ucapnya.
“Maka dari itu, ICW mendesak agar jajaran dan pimpinan KPK menghentikan gimmicks kontroversial dan fokus menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang memang relevan dan signifikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri berujar narapidana kasus korupsi bisa juga dijadikan sebagai agen antikorupsi ketika sudah berbaur di masyarakat kelak.Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas.
Menurut dia, narapidana korupsi mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.
“Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman itu bisa menyebarkan bahaya korupsi, sehingga mereka kita jadikan sebagai agen untuk penyuluh antikorupsi supaya tidak melakukan korupsi,” tuturnya di Lapas Sukamiskin, Rabu (31/3/2021).