Walikota Cilegon Izinkan Mobnas Dipakai untuk Pernikahan Warga

ESENSINEWS.com - Minggu/07/03/2021
Walikota Cilegon Izinkan Mobnas Dipakai untuk Pernikahan Warga
 - ()

ESENSIEWS.com – Mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bisa dipakai warga sebagai kendaraan resepsi pernikahan. Tak seperti pejabat pada umumnya yang cenderung menjaga jarak dengan warganya, orang nomor satu di Kota Cilegon justru mempersilahkan kendaraanya dipakai warganya.

Minggu (7/2/2021) mobil Toyota Camry berplat merah dengan nomor polisi (Nompol) A 1 R itu perdana dipergunakan Muhammad Arief Syahrizal warga Lingkungan Sumur Jaya RT 02/ RW 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Bagai mendapat durian runtuh, Arief menjajal mobil mewah berbentuk sedan dengan kapasitas mesin 2494 CC itu tanpa biaya sedikitpun.

Ia dijemput langsung di depan gang rumahnya dan langsung diantar ke kediaman mempelai wanita di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber.

Muhammad Arief Syahrizal mengatakan, ia hari ini melaksanakan pernikahan di kediaman mempelai wanita di lingkungan Cikerut.

“Alhamdulillah program Pak Haji Helldy sudah terlaksana dan pada hari ini saya melaksanakan akad dan resepsi pernikahan,” katanya kepada Suara.com

Pria yang akrab disapa Arief itu mengaku sangat berterima kasih kepada Walikota Cilegon dan Pemkot Cilegon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Haji Helldy dan juga Pemkot Cilegon atas telah dipinjamkannya mobil dinas. Saya adalah perdana untuk dapat dipinjamkan mobil dinas ini,” ungkapnya.

Saat berada di dalam mobil dinas, Arief juga menyempatkan membuat video ucapan terima kasih.

“Sekarang saya sedang ada di dalam mobil dinas, di belakang ada orang tua saya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Cilegon Joko Purwanto mengungkapkan, sesuai Peraturan Wali Kota Cilegon nomor 5/2021 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Oleh Masyarakat.

“Sesuai aturan ini semua masyarakat Cilegon bisa meminjam mobil Pak Walikota untuk resepsi pernikahan,” ungkapnya.

Untuk persyaratannya, lanjut Joko, masyarakat Cilegon harus mengajukan terlebih dahulu dengan mengisi Format Surat Permohonan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Surat Pernyataan Permohonan.

“Selain itu masyarakat yang mengajukan juga harus asli orang Cilegon yang dibuktikan dengan KTP-el,” pungkasnya.

 

Sumber : Suara.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Neta S Pane Minta Mabes Polri Tuntaskan Laporan Danjen Kopassus

Neta S Pane Minta Mabes Polri Tuntaskan Laporan Danjen Kopassus

Bupati Situbondo Tutup Usia Akibat Covid-19

Bupati Situbondo Tutup Usia Akibat Covid-19

Moeldoko Tepis Mundur sebagai Kepala KSP

Moeldoko Tepis Mundur sebagai Kepala KSP

LAFAEK-Jakarta Desak Polisi Periksa Bupati Malaka

LAFAEK-Jakarta Desak Polisi Periksa Bupati Malaka

Sibuk Main Ponsel, Ibu Ini tak Tahu Anaknya Jatuh ke Kolong Kereta Api

Sibuk Main Ponsel, Ibu Ini tak Tahu Anaknya Jatuh ke Kolong Kereta Api

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya