BENGKULU – Senada dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryanto, menilai pemerintah merupakan garda terdepan penyelenggara layanan publik. Untuk itu, Ombudsman Bengkulu mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar bertindak tegas terhadap ulah oknum Camat dan Kades di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong, Bengkulu.
“Pemda setempat perlu menelaah lebih lanjut kebenarannya, terkait informasi pihak Kecamatan Rimbo Pengadang dan Desa Teluk Dien di Kabupaten Lebong yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada warganya. Seyogyanya sebagai penyelenggara layanan, maka Camat dan Kades harus mengedepankan pelayanan yang baik untuk warganya,” tegas Herdi dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Sesuai instruksi Jokowi, Herdi mengimbau pihak korban. Untuk melapor resmi segera ke pemda setempat. Khusunya terkait dugaan pelanggaran maladministrasi oleh oknum Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, dan Kades Teluk Dien, Jon Kenedi.
“Jika pelayanan publik dari penyelanggara layanan masih tidak baik, silakan laporkan ke Ombudsman RI Bengkulu. Sesuai instruksi Presiden Jokowi, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi maladministrasi oleh pelaksana pelayanan publik,” imbau Herdi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Sekaligus meminta penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Ombudsman RI, Senin (8/2).
Sementara itu, salah satu korban, Switta, menilai perilaku oknum Camat dan Kades selaku pelaksana pelayanan publik, telah merugikan masyarakat. Baik materi maupun immateriil.
“Perilaku Camat dan Kades tersebut tidak hanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Sesuai definisi maladministrasi dari Ombudsman. Mereka juga membahyakan jiwa dua lansia dan belasan keluarga lainnya,” tuturnya.
Switta juga menjabarkan sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan oknum Camat dan Kades di Rimbo Pengadang. Menurut Switta, setidaknya ada tujuh dari sepuluh jenis maladministrasi prioritas layanan Ombudsman yang diduga dilanggar oknum Camat dan Kades di Rimbo Pengadang.
“Camat dan Kades itu tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyalahgunakan wewenang, tidak kompeten, bertindak tidak layak, diskriminasi, berpihak, dan menerapkan konflik kepentingan,” papar Switta.
Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.
Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.
Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemda setempat menyikapi ulah oknum Camat dan Kades tersebut. Berbeda dengan Pemda setempat, sejumlah pihak dari pusat telah menanggapi dan mengecam perbuatan oknum Camat dan Kades bersaudara tersebut.
Mulai dari Komisi Perempuan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dewan Perwakilan Daerah, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), ikut turun tangan menyikpai ulah anak buah Mendagri tersebut.
###