ESENSINEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 01 Februari 2021 kembali menggelar sidang gugatan perdata Denny Siregar melawan Telkomsel terkait perbuatan pembocoran data pribadi milik pegiat media sosial itu dengan tuntutan kerugian sebesar Rp 1 triliun.
“Hari ini adalah sidang ketiga semua pihak sudah hadir, hanya ada 2 pihak yang tidak hadir yaitu yang menjadi tersangka di kasus pembocoran data yang tinggal di Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Denny Siregar Aulia Fahmi, Senin (1/2/2021).
Karena surat belum kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka hakim mengambil sikap untuk menunda lagi sidang selama satu bulan. Namun kalau dalam satu bulan ini ternyata tidak kembali lagi surat panggilan itu maka hakim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persidangan.
“Tadi saya sempat menyampaikan kepada Majelis bahwa kita ini sudah 3 kali berjalan persidangan, tapi karena secara administrasi surat itu belum kembali dari pengadilan Surabaya akhirnya tetap ditunggu, dikasih satu kesempatan sekali lagi sama majelis tadi,” tuturnya.
Dia menambahkan, perkara ini sangat penting, karena menyangkut perlindungan data pribadi seorang pelanggan. Akibat dari kebocoran data ini, keluarga Denny Siregar menjadi korban intimidasi dan ancaman secara psikis, yakni setiap hari rumahnya didatangi oleh orang tidak dikenal sehingga mengalami depresi dan ketakutan.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, jadi bentuk pertanggungjawaban telkomsel sebenarnya bukan hanya kepada Denny Siregar secara pribadi tapi juga secara moril kepada publik yang menjadi pelanggannya,” tutupnya.