ESENSINEWS.com – Juliari Batubara menghabiskan dana kampanye Rp4 miliar saat jadi caleg DPR RI dapil Jateng 2014. Saat menjadi Mensos era Jokowi, Juliari diduga korupsi Rp17 miliar dana Bansos.
Dikutip dari Nawacitapost.com, Minggu (6/12/2020), Juliari Batubara merupakan anak dari Albertus Peter (AP) Batubara. Ketika melaporkan LHKPN ke KPK pada 2019 lalu, Juliari memiliki harta senilai Rp 51,8 miliar.
Dimana 9 aset berupa tanah bangunan. Aset -aset tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), Bogor, Simalungun dan Badung, Bali.
Kendaraan senilai Rp 912.500.000. Hanya mobil bermerek Land Rover Jeep tahun 2008.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000. Surat berharga senilai Rp 4.358.000.000. Kas dan setara kas senilai Rp 3.309.687.228. Utang senilai Rp 10.822.598.814.
Saat kampanye legislatif, sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada 2014 dari Jawa Tengah (Jateng), Juliari melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 4 miliar.
“Saya juga suka duit. Tapi waktu mau ambil, wajah bapak saya muncul dimana – mana!,” ujar Juliari Batubara seperti dikutip dari Nawacitapost.com, Minggu (6/12).
Sementara itu, dikutip dari situs Kementerian Sosial, Minggu (6/12/2020), Juliari Batubara lahir di Jakarta pada 48 tahun silam tepatnya 22 Juli 1972.
Juliari besar di Jakarta dan melanjutkan kuliah di Amerika Serikat.
Juliari Batubara lebih dahulu meniti karier di bidang swasta. Pada tahun 2014, politikus PDIP ini terpilih menjadi anggota DPR dan juga sempat menduduki posisi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR.
Dia lalu terpilih kembali menjadi anggota DPR di periode berikutnya pada tahun 2019 dan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Posisi ini tak lama diemban Juliari Batubara karena dia kemudian ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dianggap sebagai hal yang miris.
Pasalnya, dugaan korupsi dilakukan dengan memanfaatkan momentum krisis yang dialami rakyat.
KPK menyebut bahwa Mensos Juliari mendapat total fee Rp 17 miliar dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun.
Dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.
Firli menambahkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara,” ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).
Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020.
Terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.
Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.