ESENSINEWS.com – Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
“Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Sindoews, Kamis (3/12/2020).
Selain H Maryono, dalam kasus tipikor Kejagung telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru. “Belum ada (tersangka baru),” jelasnya.
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebelumnya berjanji akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maryono ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.