ESENSINEWS.com – Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang yang kerap mangkal di Kinanti Building Epicentrum Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan mengeluhkan perlakuan dari pengelolah. Untuk itu, hampir 50-an pedagang tersebut membuat petisi.
Diketahui gedung ini dikelolah oleh PT Madara Swarna (MS) merupakan salah satu group dari Tiara Marga Trakindo dan anak perusahaan dari PT. Mahadana Dasa Utama Tbk dan juga pemilik gedung dan lahan tersebut.
Menurut Arief Yulisman selaku jubir Paguyuban kejadiannya bemula PT. MS menawarkan sewa lahan yang di dalam lahan tersebut ada gedung yang dinamakan Lahan Toga (dalam kontrak sewa ) kepada pihak PT. Kinanti Utama Karya (KUK) yang telah bermitra dengan Pemda DKI melalui program OK OCE
Selanjutnya kata Arief, PT. MS dan PT. KUK melakukan perjanjian sewa menyewa tgl 12 Januari 2018 dan menamakan Lahan Toga tersebut menjadi “Kinanti Building”. dan ,
perjanjian sewa Lahan tanggal 29 Maret 2018.
“PT. KUK dan mulai melakukan Investasi renovasi Gedung dan Lahan. Dalam perjalannnya PT. KUK menjalankan program OK OCE yang diresmikan oleh Sandiaga Uno (Wagub DKI) pada tanggal 14 Februari 2018,” tegas dia.
Oleh karena itu, program OK-OCE ucapnya melibatkan para pelaku UMKM (Pedagang kuliner, VO, Co Working Space, Pelatihan, Seminar dll) yang mana Program tersebut saling bersinergi. Setelah Gedung dan lahan terisi penuh, para Tenan (tergabung dalam Program OK OCE ) meminta PT. KUK untuk membuatkan domisili usaha mereka, yang salah satu syaratnya adalah ijin IMB Gedung.
Setelah itu jelas dia, PT. KUK meminta IMB Gedung kepada PT. MS dan PT. KUK baru mengetahui – berakhir sejak tahun 2010
Sementara kata Arief, PT. KUK telah merasa tertipu oleh PT. MS atas tindakan menutupi hal tersebut, dan hal ini yang menjadi pertanyaan PT. KUK, mengapa pihak PT. Mahadana Dasha Utama Tbk, juga terkesan menutupi hal tersebut.
Menanggapi hl itu, peneliti kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menjelaskan dalam masalah ini maka keterbukaan publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 harus dikedepankan bahkan aspek transparansi.
“Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak harus berjalan tanpa ada yang merasa dirugikan atau win-win solution bukan win-lose solution,” kata Jerry.
Dalam hal ini juga perlunya IMB kata Jerry, lantaran itu sangat penting sebagai legal standing. UMKM di gedung ini perlu juga diselamatkan hampir 60 anggota Paguyubun yang melakukan aktivitasnya.
Ini juga perlu sokongan pemerintah lantaran punya pengaruh besar mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah pandemi corona. Apalagi 69 persen UKM perlu topangan dan uluran tangan.
“Harusnya PT MS tak perlu menutupi hal-hal yang terselubung harus ada keterbukaan publik dengan PT KUK terkait eksistensi IMB tersebut,” kata Jerry.
“Saya nilai ada yang tak beres, dalam KHUP saja perbuatan tak menyenangkan terhadap seseorang bisa terancam pidana. Pasal 335 dimana perbuatan tidak menyenangkan.
Saya mendorong agar pemerintab juga perlu menopang dan mendukung para pelaku usaha di Indonesia, setidaknya para pelaku UMKM ini perlu juga difasilitasi biar usaha mereka tetap survive dan tak mati.
Dalam hal ini ujar Jerry, PT MS harus bertanggung-jawab sesuai perjanjian kedua belah pihak jangan lepas tangan tapi perlu turun tangan.
“Saya curiga dan duga ada konspirasi terselubung hingga mereka seakan menutupi soal IMB yang ada, ini sejak 2010 tak berizin ini menyalahi aturan. Ingkar janji bisa terancam pidana bukan lagi perdata, Pasal 378 KUHP dan pasal 1328 BW hukum perdata adalah implikasi hukum dari ketidakjelasan hasil sebuah kerjasama,” tandasnya.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun”.
“Saya pertanyakan juga IMB mereka apa ada atau tidal ada lantaran bisa saja PT MS melanggar Undang-undang dimana dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Serta pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG),” kata Jerry yang juga Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK).