ESENSINEWS.com, DEPOK – J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.
Penangkapan itu tak sampai 24 jam selang penemuan jasad kakaknya yang ia kubur di rumah kontrakan mereka di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat semalam.
Azis mengungkapkan, pelaku melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.
“Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah,” jelas Azis.
J lalu beberapa kali mendesak abangnya agar segera kawin, namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama 2 bulan belakangan.
“Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakak. Tapi akan kita dalami lebih lanjut,” ujar Azis.
J mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.
“Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah,” ujar J.
Di luar itu, J rupanya juga pernah membunuh temannya berinisial S tak jauh dari kediamannya di Bogor pada Agustus lalu.
Persis usai membunuh kakaknya, J menyembunyikan mayat S di bawah tanah, tepatnya di kebun kosong.
Sumber : Kompas.com