ESENSINEWS.com, Jakarta – Masyarakat Adat Sepang Nggieng di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi korban penyerobotan Tanah seluas 1.200 hektare oleh Mafia Tanah. Adapun tanah di Pulau Flores itu adalah, tanah hak ulayat masyarakat adat setempat .
Diduga ada oknumĀ kaki tangan Mafia Tanah sedang menggerogoti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, lantaranĀ diterbit 563 buku sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
“Jadi mereka menggunakan sertifikat aspal (asli tapi palsu). Jadi kepemilikan ini tidak ada tanda proses jual beli dengan pemangku hak tanah ulayat. Modusnya memanipulasi data fisik dan data yuridis,” kata Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), Petrus Salestinus, Saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Petrus mengungkapkan, untuk mengelabui pemerintah, para mafia ini membuat kapling tanah dengan masing-masing luas di bawah 49.000 meter persegi. Sebab, apabila luas tanah mencapai 50.000 meter persegi, maka tanah tersebut akan diambil alih kepemilikannya oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
” Kami yakin, seluruh SHM yang diterbitkan itu tidak didukung data fisik dan data yuridis yang valid.
Penerbitan SHM ini juga tidak diketahui oleh Kepala Adat dan pemangku hak ulayat. Karena, hak ulayat bersifat komumal yang tunduk pada hukum adat setempat dan sulit untuk dilakukan jual beli tanah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa mereka mencurigai adanya mata rantai mafia tanah, yang melibatkan oknum pejabat BPN Manggarai Barat.
“Kami yakin akan hal ini, karena BPN telah menerbitkan 563 SHM dan dari 563 SHM ini, terdapat satu nama yang memiliki 53 SHM dengan luas tanah bervariasi. Total keseluruhan luas tanah dari 53 SHM ini adalah 200 hektare, yang berarti ia menguasai satu pulau di Kabupaten Manggarai Barat,” ungkap Petrus.
Adapun kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim Tanggal 20 Feburuari 2020 dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai sprindik No.SP.Sidik/606.2a/VI/2020 Ditpidum 4 Juni 2020.
“Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat,” tuturnya.
Para Ketua Adat, Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng, dan Presidium KRF meminta Bareskrim Polri, agar;
1. Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan.
2. Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat.
3. Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.
4. Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat. (*)