ESENSINEWS.com – Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula saat Khairuddan mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga untuk menemui Yaya dan Rifa pada April 2017.
“KSS (Khairuddin) sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya,” kata Lili dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Atas permintaan tersebut, Yaya dan Rifa bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.
Saat itu, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
Pada Juli 2017, Yaya dan Rifa menemui Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 miliar.
Setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
“Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dollar Singapura,” kata Lili.
Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman kembali memberi uang senilai 120.000 dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa.
Pada Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliat belum dapat di-input dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.
Yaya kemudian menghubungi Agusman untuk menyampaikan permasalahan itu dan meminta agar Agusman memberi fee sebesar Rp 400 juta untuk membereskannya.
“Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui,” ujar Lili.
Selanjutnya, pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga ada pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman senilai 90.000 dollar Singapura secara tunai.
Selain itu, ada pula transfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono.
“Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Lili.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa hari ini sampai dengan 29 November 2020.
Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan dikutip Kompas.com, Jumat (4/5/2018).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.