Setahun Kerja, Jaksa Agung Tuntaskan 100 Kasus

ESENSINEWS.com - Senin/19/10/2020
Setahun Kerja, Jaksa Agung Tuntaskan 100 Kasus
 - ()

ESENSINEWS.com- Setahun memimpin Kejaksaan RI, Jaksa Agung Burhanuddin telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia secara restoratif atau mengedepankan perdamaian.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,”  ujar Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga pernah disampaikan Jaksa Agung saat menjadi “keynote speaker” webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020) lalu.

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

Sumber : HarianTerbit.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Hanya Rizal Ramli yang Berani, Komit dan Mampu Usung Trisakti Soekarno

Hanya Rizal Ramli yang Berani, Komit dan Mampu Usung Trisakti Soekarno

Juergen Klopp Akui ‘The Reds’ Tak Mampu Beli Messi

Juergen Klopp Akui ‘The Reds’ Tak Mampu Beli Messi

Hanya ada 7 Partai yang Bakal Lolos Pemilu 2019

Hanya ada 7 Partai yang Bakal Lolos Pemilu 2019

Lantaran ini, 6 Jaksa Kejari Wajo Dilaporkan ke SPK Polda Sulsel

Lantaran ini, 6 Jaksa Kejari Wajo Dilaporkan ke SPK Polda Sulsel

Erick Thohir Bersyukur Hastag #JokowiLagi kalahkan #GantiPresiden

Erick Thohir Bersyukur Hastag #JokowiLagi kalahkan #GantiPresiden

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya