ESENSINEWS.com – Sejumlah Organisasi Pers menyatakan bakal mempertimbangkan menggugat Presiden dan Kapolri karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mona Ervita mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan ke polisi tidak ada kejelasan.
Semisal tujuh kasus kekerasan yang terjadi pada aksi September tahun lalu di Jakarta dan Makassar.
Hingga kemudian kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada aksi tolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sepanjang 7-12 Oktober 2020.
Karena itu, kata Mona, lembaganya bersama komunitas pers lainnya mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan kepolisian karena dinilai melakukan pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Kalau menurut saya ini sudah pembiaran terstruktur. Dan kita harus menggugat ke Presiden, Kapolri, Kapolda agar jangan sampai terjadi kasus-kasus yang serupa lagi,” jelas Mona dalam konferensi pers daring.
Mona menambahkan kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis semakin serius. Itu terlihat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada enam jurnalis di Jakarta.
Kata dia, LBH Pers bersama kuasa hukum lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendampingi jurnalis yang ditahan meskipun sudah mengantongi surat kuasa.
Sementara Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan polisi membahayakan demokrasi dan merupakan tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Karena itu, kata dia, selain Presiden, DPR juga perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian termasuk soal anggaran pembelian peralatan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
“Kami mendesak bahwa Indonesia di dalam demokrasi yang berbahaya. Kalau aparat hukumnya menjadi garda yang mempertontonkan kekerasan dan bebas melakukan tindakan sewenang-wenang,” jelas Isnur.