Angin segar itu didapatkan setelah sejumlah ASN korban demosi bersama Kuasa Hukumnya, Michael R Jacobus menemui Pjs wali kota di ruangan kerjanya, dikutip beritamanado.com, Selasa (06/10/2020).
“Pjs wali kota yakni Pak Edison sudah berjanji untuk menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN) dan itu disampaikan kepada saya bersama klien yang menghadap hari ini,” kata Michael.
Surat KASN yang dimaksud Michael adalah surat Nomor: B-1192/KASN/4/2020 tetang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penurunan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung meminta Wali Kota Bitung (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk meninjau SK Nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020.
“Rekomendasi KASN wajib ditindaklanjuti pembina kepegawaian yang saat ini dilakoni Pjs,” katanya.
Advokat muda Kota Bitung ini juga mengatakan, untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, Pjs mengajukan permohonan ke Mendagri untuk melakukan mutasi kembali dengan melampirkan rekomendasi KASN.
Dirinya berharap Pjs bertindak arif dan bijaksana menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Saya sangat yakin dengan integritas dan ini moment kepatuhan Pjs terhadap rekomendasi KASN yang telah disampaikan dari tanggal 15 April 2020 tapi tak kunjung ditindaklanjuti,” katanya.
Dengan keberanian Pjs menindaklanjuti rekomendasi KASN kata dia, adalah entry point Pjs dapat melakukan mutasi dengan persetujuan Mendagri, juga sebagai tanda awas bagi ASN agar benar-benar netral selama tahapan Pilkada.
“Ini juga bukti jika jabatan Pjs bisa melakukan pergantian pejabat dengan persetujuan Mendagri, tidak seperti yang disampai-sampaikan oleh sejumlah oknum yang katanya Pjs tidak memiliki hak melalukan pergantian,” katanya.