ESENSINEWS.com – Usai presentasi perkembangan keberadaan Koperasi di Provinsi sulut diantaranya menyebut terkonfirmasi ada banyak yang sudah tidak aktif melakukan progres nya atau kegiatan usahanya sudah mati suri,” kata Kadis Koperasi Sulut, Ronald Sorongan Jumat (31/8/2020) pekan lalu.
“Keberadaan Koperasi di Sulawesi Utara ternyata banyak yang sudah tidak lagi aktif melakukan kegiatan usaha alias mati suri”
Kami memperoleh data-datanya melalui Online Data System (ODS) di Dinas Koperasi dan UMKM Sulut jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak 6301 tersebar di 15 Kabupaten/Kota.
“Tapi yang aktif hanya 3659 Koperasi, yang tidak aktif 2622. Setelah edaran Gubernur melalui Bupati/Walikota tanggal 27 Oktober 2019 Koperasi yang mendaftar kembali hanya 1289, tapi setelah dilakukan verifikasi dari jumlah tersebut ternyata yang aktif dan sehat hanya 325 koperasi,” ungkap Kadis Koperasi dan UMKM Sulut Ronald Sorongan, M.Si, dikutip Sulutlink, Jumat (28/8/2020) di sela-sela kegiatan Rakorda Perencanaan Pusat dan Daerah Tingkat Propinsi Sulawesi Utara dengan para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
“Dari tiga ribuan Koperasi tesebut ada yang kondisinya aktif tapi tidak sehat, contohnya yang aktif hanya pengurus tapi tidak lagi memiliki keanggotaan. Ada juga yang belum melakukan pergantian pengurus bahkan sudah 10 tahun termasuk kegiatan RAT tidak pernah dilaksanakan sesuai amanat undang -undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 dimana wajib mengadakan RAT minimal sekali dalam satu tahun, karena keputusan tertinggi di rapat anggota,” kata Sorongan.
Meski demikian menurutnya Dinas Koperasi dan UMKM Sulut akan berupaya melakukan sinergitas dan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kembali sekaligus upaya pembinaan terkait keberadaan koperasi dan UMKM yang ada di wilayah masing-masing.
“Saya sebagai Kadis Koperasi yang juga perpanjangan tangan dari Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Bapak Steven Kandouw menyampaikan himbauan kepada teman-teman pembina koperasi di Kabupaten/Kota untuk mendata kembali keberadaan koperasi dan UMKM yang ada di wilayahnya sesuai edaran Gubernur tanggal 3 Oktober 2019. Ini pentingnya sinergitas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena tidak ada Propinsi kalau tidak ada kabupaten kota begitupun sebaliknya, “ jelas mantan Plt Sekda Minahasa ini.
Ditambahkannya saat ini koperasi dan UMKM lagi laris manis dimana-mana apalagi Presiden Jokowi telah mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid- 19 ini sehingga banyak anggaran yang dikucurkan negara untuk memfasilitasi usaha-usaha dari koperasi dan UMKM sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat dan provinsi kepada koperasi di daerah.