Terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini Jum’at yaitu, saksi untuk tersangka korporasi PT. MNC Aset Management, yaitu Sdr. Iwanho selaku Direktur PT. RHB Sekuritas dan Saksi untuk tersangka Korporasi PT. Milenium Capital Management, yaitu Sdr. Nasul Haris selaku Karyawan PT. Milenium Capital Management.
“Kedua orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono Jum’at, (28/8/2020).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.