ESENSINEWS.com – Bertempat di Pos Polisi Bundaran Besar Polresta Palangka Raya, Polwan Polda Kalteng kembali menggratiskan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, Minggu (23/8/2020) pagi.
“Perpanjangan SIM dan STNK gratis yang diselenggarakan para srikandi Polda Kalteng ini tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19,” kata Kapolda Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Ketua Penanggungjawab Tim II AKBP Siti Fauziah.
Siti menambahkan, pada pelaksanaan kali ini, pihaknya telah menerima sejumlah pemohon baik perpanjangan SIM A SIM C maupun SKCK.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perpanjangan SIM dan STNK yang digelar dalam rangka memeriahkan hari jadi Polwan ke-72 telah menerbitkan SIM sebanyak 27 kartu dengan rincian SIM A ada enam kartu dan SIM C ada 21 kartu. Sedangkan untuk SKCK berjumlah tujuh lembar,” tutupnya.