ESENSINEWS.com – Jaksa Agung William Barr, Rabu (8/19/2020), mengatakan Amerika tidak akan menghukum mati dua warga Inggris anggota regu eksekusi ISIS yang dijuluki “The Beatles”.
Departemen Kehakiman AS sedang berusaha mengekstradisi keduanya.
Dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel pada minggu ini, Barr mengatakan, jika Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi untuk Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh, jaksa penuntut AS tidak akan memberi mereka hukuman mati.
Barr mengatakan, Kotey dan Elsheikh ditahan oleh tentara militer AS di lokasi yang tidak diketahui di luar negeri, setelah mereka ditangkap pada 2019. Namun AS tidak bisa untuk terus menahan mereka.
Keduanya adalah anggota dari kelompok kuat beranggotakan empat orang di ISIS yang dikenal sebagai “The Beatles,” karena mereka berbicara bahasa Inggris. Kelompok itu diduga yang menahan atau membunuh sandera-sandera Barat di Suriah, termasuk wartawan AS James Foley dan Steven Sotloff, serta pekerja bantuan Kayla Mueller dan Peter Kassig.
Sumber : VOA