ESENSINEWS.com, Tanggerang – Sidang lanjutan dengan terdakwa Lince Linawati memasuki sidang putusan sela yang digelar di Ruang 5 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (29/7/20).
Ketua Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu. “Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Lince Linawati tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan sela.
Menurut hakim, bahwa pengadilan Negeri Tangerang Kota berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Lince Linawati.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lince Linawati dengan Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana No Reg Perk: PDM – 445/Tgr/06/2020, telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Lebih lanjut, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan.
Terdakwa Lince Linawati, duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap Dahliyanti terkait kerjasama investasi bisnis. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, ditemui media usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar menyampaikan, kalau pihaknya harus terima setiap keputusan majelis hakim.
“Kami sebagai Kuasa Hukum, akan tetap akan berjuang sesuai dengan bukti – bukti yang kami miliki. Kita tunggu saja dipersidangan minggu depan,” ujar Fajar.
Sementara itu, terdakwa Lince Linawati meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli akuntan publik dipersidangan selanjutnya. Atas permintaannya itu, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengupayakan hal tersebut.