ESENSINEWS.com– Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Keputusan Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tahap VI setelah Wahidin mengevaluasi pelaksanaan PSBB.
Rapat diikuti Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten,
Kemudian, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Daerah di Tangerang Raya akhirnya menyepakati PSBB diperpanjang dari 27 Juli hingga 8 Agustus 2020.
“Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian,” kata Wahidin dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (25/7/2020).
Wahidin menegaskan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya.
“Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu meminta ada proses karantina dan screening Covid-19 terhadap penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait penurunan kasus yang ada.
“Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada di peringkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12,” kata Andika.
Sumber : Okezone.com