TANGERANG – Kuasa Hukum kecewa lantaran sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk empat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda. Rencananya sidang tersebut akan digelar Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya Yudo, Firman, Nasar dan Mardi di dakwa atas dugaan kasus penipuan dan dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Dimana kasus bermula saat satu buah unit mobil Daihatsu Xenia digadaikan oleh Devi Anton Salomonz yang dalam hal ini sebagai pelapor kepada Yudo Cs. Seperti diketahui dari kesaksian dipersidangan, mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing.
“Saya harap nantinya JPU akan memberikan tuntutan berdasarkan hasil dari fakta persidangan. Bukan karena alasan suka atau tidak suka dengan terdakwa,” ucap Ferry Setiawan selaku kuasa hukum dari Yudo, Nasar dan Mardi.
Ferry yakin jika dilihat dari fakta persidangan, kemenangan berpihak pada kliennya. “Semua sudah jelas, kalau pelapor disini juga ikut bersalah karena memindahtangankan mobil yang masih dalam pembiayaan leasing, ” ujar Ferry.
Ditemui ditempat yang sama, Eko Purwanto selaku JPU menjelaskan alasan mengapa persidangan pembacaan tuntutan harus tertunda. “Karena belum lengkap maka, kami tunda,” ungkap Eko Purwanto ketika diwawancara diruang persidangan.
Ia menambahkan agar warga masyarakat khususnya warga Tangerang percaya jika Pengadilan Negeri Tangerang memiliki integritas untuk menegakkan keadilan. Eko menerangkan jika yang bersalah itu salah dan yang benar itu harus diputuskan oleh majelis hakim. “Mohon untuk kasus ini jangan dibesar-besarkan.” tutur Eko.