Kuasa Hukum Kecewa, JPU Terkesan Abaikan Eksepsi Lince Linawati

ESENSINEWS.com - Kamis/23/07/2020
Kuasa Hukum Kecewa, JPU Terkesan Abaikan Eksepsi Lince Linawati
 - ()

ESENSINEWS.com – Kasus sidang dugaanPenggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu siang (22/7/2020) dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Zainal Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar.

Lince Linawati didakwa pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama.

Kuasa Hukum Lince Linawati menjelaskan dalam persidangan ada sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya.

“Ada poin point yang tidak disetujui yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht), “ ucap Fajar selaku kuasa hukum.

Lebih lanjut kata dia kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya.

Dalam hal ini, selaku kuasa hukum pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan.

“Oleh sebab itu sudah sepatutnya apabila majelis hakim yang terhormat lebih jeli dalam proses perkara pidana terdakwa Lince Linawati sampai ada putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa Lince Linawati lepas dari segala tuntutan hukum, karena telah diatur pula dalam peraturan Makamah Agung No 1 tahun 1956 Pasal 1 yang menyebutkan : “ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, ” terang kuasa hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Dian Eka Lestari saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai sidang hari ini tidak mau memberikan keterangan atau berkomentar apa pun.

“Tanggal 29 juli 2020 nanti akan di adakan putusan sela untuk kasus ini, kami berharap hakim lebih bijak dalam mengambil keputusan ini, Apabila putusan nya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan kita akan terus berjuang untuk membela klien kami,“ tutup kuasa hukum.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Siapa Sesungguhnya Johannes Budisutrisno Sang Pemberi Suap kepada Erni Saragih?

Siapa Sesungguhnya Johannes Budisutrisno Sang Pemberi Suap kepada Erni Saragih?

Ledakan dan Kebakaran di China Tewaskan 15 Orang

Ledakan dan Kebakaran di China Tewaskan 15 Orang

AS Selidiki 2000 Kasus yang Terkait dengan Organisasi Teroris Asing

AS Selidiki 2000 Kasus yang Terkait dengan Organisasi Teroris Asing

Cedera Hamstring, Kapten Liverpool Diistirahatkan

Cedera Hamstring, Kapten Liverpool Diistirahatkan

Tolak Pandemi Corona, Ditpolairut Polda Kalteng Gelar Doa Bersama

Tolak Pandemi Corona, Ditpolairut Polda Kalteng Gelar Doa Bersama

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya