Hikmahanto Sebut Rangkap Jabatan di BUMN Beri Remunerasi yang Lebih

ESENSINEWS.com - Rabu/01/07/2020
Hikmahanto Sebut Rangkap Jabatan di BUMN Beri Remunerasi yang Lebih
 - ()

ESENSINEWS..com, JAKARTA – Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempermasalahkan jabatan rangkap para pejabat instansi pemerintah di BUMN sebagai Komisaris.

Padahal keberadaan para pejabat instansi pemerintah dibutuhkan mengingat BUMN adalah milik Negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik/pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal ini karena pemilik/pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.

“Oleh karenanya untuk memastikan kepentingan pemilik/pemegang saham maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang ditunjuk,” ujarnya Hikmahanto melalui siaran pers dikutip Indonews.id, di Jakarta, Rabu (1/7/2010).

Untuk diketahui, kata Hikmahanto, di BUMN agar kepentingan Negara terwakili maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili Negara.

Anggota Direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat Direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.

Sementara untuk Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.

Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah.

“Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk Negara,” ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu.

Oleh karenanya untuk menjaga kepentingan negara di BUMN maka para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan “merangkap” jabatan di BUMN.

Tanpa kehadiran para pejabat di BUMN, kata Hikmahanto, dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Selain itu, katanya, rangkap jabatan dari pejabat pemerintah memang akan memberi remunerasi yang lebih.

Hal ini karena dalam persero atau perum memang para pihak yang menjabat dalam organ berhak atas remunerasi.

“Remunerasi yang diterima merefleksikan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola perusahaan. Oleh karenanya wajar bila para pejabat yang mendapat tugas sebagai Komisaris di BUMN memperoleh remunerasi,” pungkasnya.

 

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Akibat Berulah, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polri

Akibat Berulah, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polri

Ketua TGPF Intan Jaya: Kami Tidak Gentar, akan Terus Bekerja Hingga Investigasi Selesai

Ketua TGPF Intan Jaya: Kami Tidak Gentar, akan Terus Bekerja Hingga Investigasi Selesai

Sebut Papua Tempat Pembuangan ASN Malas, Pengamat : Mensos Bertindak Rasis

Sebut Papua Tempat Pembuangan ASN Malas, Pengamat : Mensos Bertindak Rasis

2018, Indonesia Impor Beras 2 Juta Ton

2018, Indonesia Impor Beras 2 Juta Ton

Spesialis Pencuri di Masjid Diringkus Tim Resmob Polda Sulsel

Spesialis Pencuri di Masjid Diringkus Tim Resmob Polda Sulsel

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya