ESENSINEWS.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga angkat bicara mengenai isu ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT). Dia menilai tak ada masalah jika capres banyak sebagai konsekuensi penurunan atau bahkan dihilangkannya PT.
Refly menilai kekhawatiran banyak orang bahwa banyak capres akan menimbulkan masalah tidak beralasan. Sebab, aturan yang berlaku sudah mengatur mengenai syarat dua putaran pilpres untuk “mengeliminasi” banyaknya capres.
“Lah emang kalau banyak kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci 2 putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election,” kata Refly dalam sebuah diskusi daring, Jumat (19/6
“Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Refly tak setuju bahwa jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.
“Kalau kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos,” sebut Refly.
Usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden juga turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5 persen, NasDem ingin 15 persen, sementara PKB 10 persen. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan Presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya.
Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Berikut petikan pasalnya:
Berikut secara lengkap ketentuannya:
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Sumber : Kumparan
Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101
Berita Terkait
Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 109
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 109