ESENSINEWS.com – Menyikapi adanya beberapa temuan titik api yang dilaporkan terpantau citra satelit di wilayah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu langsung memberikan respon dengan menurunkan anggota Polres jajaran untuk melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi titik pelaporan.
Hasilnya, diketahui memang terdapat beberapa lokasi yang dilaporkan menjadi titik api berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat untuk membuka ataupun membersihkan lahan pertanian.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno melalui kesempatan ini secara tegas memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menjadi penyebab kerusakan alam.
Tindakan berbahaya karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan adanya kabut asap dan juga dapat membakar lahan milik warga yang lain sehingga dapat merugikan ujarnya sembari menambahkan bahwa karhutla sangat berpotensi dilakukan sekarang ini karena cuaca panas yang melanda Provinsi Bengkulu.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dapat dikenakan sangsi tegas sesuai dengan Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu mengingatkan.