ESENSINEWS.com – Saat tampil dalam diskusi webinar by Zoom terkait RUU HIP Sabtu (13/6/2020) peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie memaparkan ba yak hal tentang nilai-nilai pancasila.
Menurut dia, secara esensi, eksitensi dan substansi tak bisa di obok-obok. Ini untuk siapa mau dirubah political imterest (kepentingan politik), personal interest (kepentingan pribadi) atau group interest (kepentingan kelompok).
Dia menilai, negara ini doyan merevisi Undang-undang bahkan remisi. “Sebetulnya ada yang perlu dan mendesak tapi ada yang tidak terlalu mendesak maka tak perlu dibahas,” tandasnya.
Di negara adidaya Amerika Serikat (AS) saja saat Undang-undang hak sipil atau dikenal dengan Bill of Right lahir pada 1791, isinya jarang dirubah, diamandemen pernah tapi isinya tetap tak berubah.
“Saya bingung dengan public policy amd goverment policy di Indonesia selalu bongkar pasang Undang-undang, keputusan sampai peraturan. Bisa dibilang pemimpin kata baik di eksekutif dan legislatif kurang konsisten,” ujar dia.
Periode 2014-2019 lalu saja hanya sekitar 5 RUU yang digolkan dan 50 lainya tidak. Menurut saya Pancasila yang didirikan oleh wakil dari Jawa dan Sumatera Ir Soekarno (Biltar) dan besar di Tulung Agung, Muhammad Hatta (Bukit Tinggi, Sumbar), Dr Soepomo (Sukoharjo, Jateng), Muhammad Yamin (Palembang) dan pendiri NU Wahid Hasyim atau kakeknya mendiang Presiden RI Gus Dur.
Saat ini generasi mileneal banyak yamh sudah lupa sejarah.
“Memang sejak pelajaran pancasila tak ada lagi maka nilai-nilainya semakin kurang jelas. Saya berharap pelajaran Pemdidikan Moral Pancasila (PMP) yang sempat hilang dikembalikan lagi dikurikulum. Serta pelajaran sejarah harus dipekuat, lantaran banyak generasi muda sudah lupa akan searah bangsa. Mari tumbuh-kembangkan sikap nasionalisme kita,” ajak Jerry.
Jerry mendesak DPR untuk menjelaskan tentamg RUU HIP biar tidak ada pro dan kontra. Tetap UU Ormas No 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran HTI dan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jangan dihilangkan tetap ditaruh.
“Kalau melemahkan substansi pancasila lebih baik dihentikan saja wacana ini, aau hanya untuk Break Event Point (BEP) cari keuntungam atau kejar setoran lebih baik jangan dibahas lagi. Setidknya lebih memperkuat pancasila itu sebagai dasar negara RI,” jelas peneliti politik dan kebijakan publik dari Amerika ini.
Kita tahu bersama kata Jerry, Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.
Sedangkan urainya, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.
Jadi pancasila sudah melewati sejarah panjang. Menurut saya pancasila perlu Internalized (Dihayati), Practiced (Diamalkan) dan Be Tanslated (Dijabarkan) Strengthened (Diperkuat) bukannya pancasila itu untuk Attenuated (Dilemahkan), Scrapped Off Dikorek bahkan Twisted (Dipelintir).
Yang menjadi pertanyaannya kata Jerry, apa tujuan RUU HIP ini dibuat? Apa benefit and impact-nya bagi publik? Apakah RUU ini sudah mendesak atau belum? Dalam hal ini, Siapa yang diuntungkan? Adakah unsur muatan politis?
“Bagaimana dengan UU Omnibus Law, Ibukota Baru apakah sudah selesai,? kata dia.