ESENSINEWS.com, JAKARTA -Jalinan sinergi antar instansi bersama polri berjalan dengan baik, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu siang hari kemarin Kamis (11/6/2020) dengan cepat segera merespon laporan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Arga Makmur tentang dugaan adanya penemuan barang bukti kejahatan berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Bayu Heri P yang setelah mendapat informasi langsung meluncur ke Lapas bersama Anggota menerangkan, pihak Lapas saat ditemui sekitra pukul 13.30 WIB telah mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 4 paket yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat sekitar 200 Gram (2 ons) yang tersimpan dalam 1 (satu) buah Thermos Air merk Gold Series serta 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Hp kecil merk Nokia.
Dibantu pihak Lapas II B Arga Makmur, Tim Kepolisian kemudian mengamankan 2 orang narapidana dengan perkara yang sama narkotika yakni saudara DC (36) dan IQ (35) yang menjadi tujuan pengiriman barang bukti dari kurir ke Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait siapa yang menjadi kurir barang haram tersebut, dan saat ini kita juga telah berkoordinasi dengn pihak BPOM untuk pemeriksaan barang bukti yang telah diamankan pungkas Kasat Res Narkoba.