ESENSINEWS.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan hasil survei sosial demografi dampak Covid-19 pada Senin (1/6/2020).
Penyajian hasil survei ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan untuk kebijakan dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam melakukan survei, BPS menggunakan metode rancangan Non-Probability Sampling yang merupakan kombinasi dari Convenience, Voluntary, dan Snowball Sampling untuk mendapatkan responden dalam kurun waktu satu minggu.
Dengan metode ini, survei ini memiliki sejumlah keterbatasan.
Keterbatasan itu, di antaranya adanya bias dibandingkan dengan metode wawancara langsung dan analisis yang dihasilkan merupakan gambaran individu yang tidak mewakili seluruh kondisi masyarakat Indonesia.
Di antara hasil survei tersebut adalah indeks perilaku ketaatan warga.
Hasil survei BPS menyebutkan, semakin tinggi usia responden, maka semakin taat dalam berperilaku memenuhi imbauan.
BPS menduga, tingkat ketaatan ini dipengaruhi oleh tingkat kekhawatiran responden akan dampak pandemi Covid-19 yang lebih rentan terhadap para lansia.
Sebaliknya, responden di bawah 45 tahun justru menjadi kelompok usia yang paling tidak taat pada imbauan.
• Kelompok usia di bawah 20 tahun mendapat nilai ketaatan 7,3 dari 13 perilaku yang merupakan imbauan selama pandemi.
• Kelompok usia 31-35 tahun mendapat nilai 7,7
• Kelompok usia 41-45 mendapat nilai 7,9.
Sementara itu, responden dengan kelompok usia di atas 50 tahun mendapat nilai 8, dan tertinggi kelompok usia di atas 70 tahun dengan nilai 8,2.
Sebagai catatan, nilai tersebut merupakan nilai rata-rata dari 13 imbauan pemerintah.
Jenis imbauan tersebut adalah :
Dengan hasil survei itu, BPS meminta pemerintah memastikan tingkat ketaatan terhadap imbauan dan protokol pencegahan Covid-19 setiap individu.
Hal itu berkaitan dengan rencana penerapan new normal dengan mengizinkan warga di bawah usia 45 tahun bisa bekerja kembali di kantor.
Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah berencana mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.
Keputusan itu dikeluarkan mengingat warga pada kategori usia tersebut tidak termasuk dalam kelompok rentan.
“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dengan keputusan itu, kelompok tersebut diharapkan tak kehilangan mata pencaharian.
Sumber : Kompas.com