Berikut Harapan Kapolri pada Peringatan Hari Lahirnya Pancasila

ESENSINEWS.com - Senin/01/06/2020
Berikut Harapan Kapolri pada Peringatan Hari Lahirnya Pancasila
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengajak masyarakat meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam upaya menuju tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Caranya, kata Idham, adalah dengan meningkatkan kedisiplinan.

Idham menyampaikan hal tersebut dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, sekaligus refleksi di tengah pandemi Covid-19.

“Hanya dengan disiplin kita bisa segera keluar dari pandemi corona ini,” ungkap Idham seperti dikutip Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Ia pun berpesan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Selain kedisiplinan, ia menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat juga dibutuhkan untuk menuju kehidupan new normal.

Disertai pula dengan kesadaran dari masyarakat mengenai dampak virus tersebut.

“Perlu kerja sama yang baik antara aparat dengan masyarakat, dan kesadaran penuh dari masyarakat tentang bahaya Covid-19,” ujarnya.

Dalam persiapan menuju new normal, aparat TNI-Polri memang dikerahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendisiplinkan masyarakat.

Sebelumnya, Idham telah menegaskan bahwa pengerahan personel TNI-Polri tersebut bukan dalam rangka penegakan hukum.

“Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” ungkap Idham melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Pada era tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas dan bekerja.

Maka dari itu, edukasi perihal penerapan protokol kesehatan dinilai penting agar penularan virus tidak terjadi saat era tersebut.

Nantinya, para personel akan ditempatkan di titik-titik keramaian. Misalnya, mal atau pusat perbelanjaan serta transportasi umum.

Polri pun mengklaim akan mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.

Namun, bagi mereka yang melawan petugas dapat dijerat hukuman pidana, yaitu Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Menteri Edhy Prabowo Sebut Tak Ada Lagi Penenggelaman Kapal

Menteri Edhy Prabowo Sebut Tak Ada Lagi Penenggelaman Kapal

Akhirnya, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Akhirnya, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Menteri Bappenas : Kota harus Mampu Menyediakan Pekerjaan dan Kesejahtraan

Menteri Bappenas : Kota harus Mampu Menyediakan Pekerjaan dan Kesejahtraan

KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

Momentum Kebangkitan Masyarakat Pers Indonesia

Momentum Kebangkitan Masyarakat Pers Indonesia

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya