ESENSINEWS.com – Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang yang diduga pelaku perjudian Togel (Toto Gelap) di Kecamatan Pusomaen, Minggu 31 Mei 2020.
Adapun penangkapan pelaku yang mengaku bandar togel tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas togel di wilayah mereka.
Laporan warga melalui pesan singkat whatsapp di nomor call center Sat Reskrim Polres Mitra, ditanggapi oleh anggota Opsnal Sat Reskrim bersama Kanit I Bripka Ronald Tampomuri dengan melakukan penyelidikan dari siang sampai malam.
Alhasil, anggota Sat Reskrim memastikan bahwa benar ada aktivitas perjudian togel tersebut di wilayah Pusomaen.
“Usai penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan di dalam rumah pelaku perjudian togel yang sekaligus mengaku bandar,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Hasby.
Dari tindakan tersebut, Anggota Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial H, warga Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara,” tandas Iptu Muhammad Hasby.
Berikut beberapa barang bukti yang terkait perjudian, yaitu:
Sumber : Beritamanado