Ketua PWI Kecam Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Wartawan Detik.com

ESENSINEWS.com - Sabtu/30/05/2020
Ketua PWI Kecam Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Wartawan Detik.com
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang wartawan Detik.com yang bertugas di Kota Bekasi.

Menurut dia, setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Dan, setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Untuk itu, Atal mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi.

Hal itu disampaikan Atal S Depari dan Mirza Zulhadi dalam siaran pers PWI Pusat No: 848/PWI-P/LXXIV/2020, Kamis (28/5). Menurut dia, imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi pada Selasa 26 Mei 2020.

Menurut dia, kasus ini bermula karena Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi ini berdasarkan pernyataan Indah Indri Hapsari, Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Kemudian, berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya pun diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Papua Butuh 500 Guru

Papua Butuh 500 Guru

Surat Terbuka LBH Street Lawyer atas Diskriminasi Terhadap si Miskin

Surat Terbuka LBH Street Lawyer atas Diskriminasi Terhadap si Miskin

Tangkal Virus Corona, Muhammad Ja’far Bikin Obat Ramuan Herbal

Tangkal Virus Corona, Muhammad Ja’far Bikin Obat Ramuan Herbal

PKS Ingatkan Prabowo Tepati Janjinya Terkait Kursi Wagub DKI Jakarta

PKS Ingatkan Prabowo Tepati Janjinya Terkait Kursi Wagub DKI Jakarta

Dalam Kondisi Bencana Sulteng, Tidak Mungkin Tahapan Pemilu Dilaksanakan

Dalam Kondisi Bencana Sulteng, Tidak Mungkin Tahapan Pemilu Dilaksanakan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya