Esensinews.com – Organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) akhirnya dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai organisasi terlarang, setelah palu diketuk.
Pembubaran dan vonis ini dilakukan dalam sidang digelar di PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng menyatakan pada Selasa (31/7/2018).
PN menyebut Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bab pertimbangan, yang diterima oleh majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu, sudah menjadi aksi teror.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS, dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
Kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali pada Jumat (27/7/2018). Yang mana mereka menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Namun hal ini dibantah kuasa hukum JAD semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
Sementara JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.