Polres Jakarta Barat Tangkap 5 Pelaku Penjual Satwa Liar

ESENSINEWS.com - Selasa/31/07/2018
Polres Jakarta Barat Tangkap 5 Pelaku Penjual Satwa Liar
 - ()

Esensinews.com – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi. Lima orang pelaku berhasil diamankan dimana para pelaku biasa menjajakan satwa liar melalui media sosial (medsos) seperti, Facebook dan WhatsApp.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan lima orang pelaku yang diamankan yang tergabung dalam sindikat penjualan satwa tersebut diantaranya berinisial AS (15), CM (18), ES (20) SR (18 th), SSĀ (25) diamankan para pelaku di sekitar wilayah Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018, di mana penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Siber Ipda Reza Hadafi.

“Dimana Para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial (medsos) dan mengirimkan nya melalui jasa Ojek Online dan Bus antar kota yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus atau dilapisi kain, ujar,” Edy Selasa (31/7/2018).

Dari lenangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut dan 1ekor buaya muara.

Para pelaku tersebut untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri yaitu para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

“Uniknya jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing disamping untuk menghilangkan jejaknya dimana pelaku mensiasati guna menghindari dari penangkapan polisi”, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu.Sik.

AKBP Edy menambahkan, dari hasil pemeriksaan didapat para pelaku menjual satwa liar tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 20 jutaan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 33 ayat 3 UURI no.5 th 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tambahnya.

 

 

Peliput : Imam

Editor : Adang

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Trump Tidak Ingin Membuat GOP ‘Menjadi Partai Trump’

Trump Tidak Ingin Membuat GOP ‘Menjadi Partai Trump’

Inilah 11 Direktur Pemenangan Jokowi – Ma’ruf

Inilah 11 Direktur Pemenangan Jokowi – Ma’ruf

Tuding Pemerintah Bersikap Lembek, Netizen : Luhut Pilih jadi Jongos?

Tuding Pemerintah Bersikap Lembek, Netizen : Luhut Pilih jadi Jongos?

Pancasila dan Agama Tidak Bisa Dibenturkan

Pancasila dan Agama Tidak Bisa Dibenturkan

IDM: Tuduhan Mantan Bupati Lampung kepada Azis Syamsusdin Nggak Nyambung

IDM: Tuduhan Mantan Bupati Lampung kepada Azis Syamsusdin Nggak Nyambung

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya