Bebaskan Napi Saat Pandemi Corona, Yasonna Digugat ke Pengadilan

ESENSINEWS.com - Minggu/26/04/2020
Bebaskan Napi Saat Pandemi Corona, Yasonna Digugat ke Pengadilan
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi) se-Indonesia. Penggugat menilai kebijakan Menkumham itu memunculkan keresahan masyarakat.

“Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum menuntut agar kebijakan Kemenham itu dicabut,” kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4/2020).

Menurut Arief, yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi
itu. Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April 2020 telah melakukan tindak kejahatan di tengah program asimilasi yang dijalaninya.

Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, gugatan tersebut telah diputuskan pertama pelepasan napi melalui asimilasi ini, pada awalnya diterima sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Namun, masyarakat melihat dampak program asimilasi tersebut ternyata beberapa daerah atau tempat ada kejadian tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi yang dibebaskan tersebut.

Sumber: republika.co.id


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ruben Onsu Rela Didenda Rp300 Juta Demi Temani Istri Melahirkan

Ruben Onsu Rela Didenda Rp300 Juta Demi Temani Istri Melahirkan

Pasca Jenderal Iran Tewas, Indonesia Serukan Semua Pihak Tahan Diri

Pasca Jenderal Iran Tewas, Indonesia Serukan Semua Pihak Tahan Diri

1.493 UMKM DPP Muhammadiyah Didaftarakan Program BPJamsostek

1.493 UMKM DPP Muhammadiyah Didaftarakan Program BPJamsostek

Penjualan Smartphone Turun Drastis di Q2 2020, Samsung Klaim Produknya Urutan Pertama

Penjualan Smartphone Turun Drastis di Q2 2020, Samsung Klaim Produknya Urutan Pertama

Anies Undang Kawan Lamanya Rizal Ramli ke Balai Kota

Anies Undang Kawan Lamanya Rizal Ramli ke Balai Kota

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya