ESENSINEWS.com – Jumlah daerah yang menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona terus bertambah.
Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kota Tarakan dan Banjarmasin.
Seperti diketahui, kebijakan PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Menkes.
Jika aturan PSBB diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:
1. DKI Jakarta
Kebijakan pembatasan sosial skala besar diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020) lalu.
3. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi
Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020.
PSBB disebutkan akan berlaku selama dua pekan atau selama 14 hari ke depan.
Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
4. Pekanbaru
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.
Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.
Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.
5. Tegal
PSBB di Kota Tegal berlaku mulai 23 April 2020 mendatang.
Sejumlah skenario disiapkan, di mana masyarakat wajib mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi yaitu pasar, supermarket, pusat perbelanjaan dan warung kelontong diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara, ojek online dilarang membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB. Masyarakat yang tak patuh akan dikenai sanksi.
6. Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Pelaksanaan PSBB di wilayah Bandung Raya berlaku mulai 22 April 2020.
PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang berlangsung selama dua pekan.
Masyarakat pun diminta patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PSBB.
Jika kondisi belum membaik, PSBB dapat diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.
7. Makassar
Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan PSBB pada 24 April 2020.
PSBB berlangsung hingga 7 Mei 2020 mendatang. Tahap sosialisasi telah dilakukan hingga Senin, 20 April 2020.
Sementara itu, sebelum PSBB dilaksanakan akan ada uji coba yang berlangsung selama tiga hari pada 21-23 April 2020.
8. Sumatera Barat
PSBB di Sumatera Barat dijadwalkan berlaku selama 14 hari mulai 22 April 2020.
Sejumlah langkah strategis dan koordinasi telah dilakukan pihak-pihak terkait.
PSBB di wilayah Sumatera Barat tertuang dalam surat keputusan tertanggal 17 April 2020, bernomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
9. Tarakan dan Banjarmasin
PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu (19/4/2020) lalu.
Persetujuan tertuang pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Dua kota ini diberi izin menerapkan PSBB setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah.
Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu.
Sumber : Kompas.com