Ini Rincian Tarif Listrik yang DiumumkanJokowi

ESENSINEWS.com - Selasa/31/03/2020
Ini Rincian Tarif Listrik yang DiumumkanJokowi
 - ()

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

“Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, dikutip Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

“Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

“Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

“Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi,” ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut,” kata Jokowi.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Vicky Lumentut Resmikan Beroperasinya RS Hermina

Vicky Lumentut Resmikan Beroperasinya RS Hermina

Kaban Diklat: Latsarmil Membentuk Jaksa Muda Yang Profesional dan Berkarakter

Kaban Diklat: Latsarmil Membentuk Jaksa Muda Yang Profesional dan Berkarakter

Komunitas Madura Nyatakan Dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf

Komunitas Madura Nyatakan Dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf

Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Itu Berita Hoax

Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Itu Berita Hoax

Hariz Ashar Ogah Mediasi dengan Luhut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hariz Ashar Ogah Mediasi dengan Luhut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya