Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia

ESENSINEWS.com - Selasa/31/03/2020
Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia
 - ()

ESENSINEWS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Jumat (2/4/2020) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Larangan tersebut diaturdalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia,” ujar Jhoni.

Larangan ini, menurut dia, berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Di samping itu, Permenkumham ini mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan danĀ visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.

“Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” kata Jhoni.

Sumber : Kompas.com

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

AS-Cina Kembali Saling Ancam Naikan Tarif Perdagangan

AS-Cina Kembali Saling Ancam Naikan Tarif Perdagangan

KPK Beraksi, Gubernur Kepri Terkena OTT Terkait Izin Reklamasi

KPK Beraksi, Gubernur Kepri Terkena OTT Terkait Izin Reklamasi

KPP : Pasar Tradisional harus Jadi Trend Model

KPP : Pasar Tradisional harus Jadi Trend Model

Valentinus Petinju Pelatnas Asian Games Tutup Usia

Valentinus Petinju Pelatnas Asian Games Tutup Usia

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya