Aasan utama penundaan tersebut lantaran wabah virus corona. Keputusan itu tertuang di dalam hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta DKPP karena ada wabah virus corona (Covid-19).
“Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” tulis kesimpulan rapat Senin (30/3/2020).
Kesimpulan kedua, belum disepakati bersama kapan tepatnya pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan akan digelar. Namun nantinya akan diputuskan bersama oleh pembuat keputusan yakni pelaksana pemilu bersama pemerintah dan parlemen.
“Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR,” catat mereka.
Sementara itu, Ketua rapat dari Komisi II DPR yakni Ahmad Doli Kurnia Tandiung meminta agar pemerintah segera menyiapkan regulasi yang mengayomi penundaan Pilkada 2020 yang rencananya akan digelar pada bulan April 2020 nanti.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” kata Doli.
Terakhir, DPR RI juga meminta kepada para kepala daerah agar merealokasi anggaran pelakansaan Pilkada 2020 untuk menutup kebutuhan penanganan pandemik Covid-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19,” tegasnya.