ESENSINEWS.com, MANADO- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan status siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulut sampai 29 Mei 2020.
Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020, Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non AIam Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulauwesi Utara berlangsurng selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Masa tatus Siaga Darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi keputusan yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey 16 Maret 2020 dikutip beritamanado.