ESENSINEWS.com, JAKARTA – Wakil Ketua Serikat Buruh Muslimin Indoesia (SARBUMUSI) Sukitman Sudjatmiko menyatakan mendukung dan siap untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk nantinya disahkan menjadi Undang. Dukungan diberikan karena tujuan Omnibus Law ini salah satunya untuk menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
“Kita siap memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah yang kita harapkan akan segera membahas Draf RUU Cipta Kerja ini. Karena kita lihat, Pemerintah berupaya sungguh-sungguh menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-Iuasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran melalui UU ini,” kata dia melalui siaran pers, Senin, 23 Maret 2020.
Menurutnya, sepanjang pembahasannya di DPR nanti dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh stake holder dari kelompok buruh, tidak ada masalah.
“Perlu keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini nantinya di DPR. Jangan sampai seperti sekarang ini, penyusuan persiapan ditingkat pemerintah, banyak kelompok buruh yang memprotes karena merasa tidak dilibatkan. Saya yakin kalau begitu, adanya penunggang bebas (free rider) yang akan mengambil keuntungan sepihak namun merugikan pihak lain dapat dihindari,” ujar Sukitman.
Dalam menciptakan lapangan kerja, kata Sukitman, sudah seharusnya disertai pula upaya melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang. Tidak hanya sekedar memberikan pekerjaan, namun bagaimana tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehiiangan pekerjaan dapat diatasi melalui UU ini nantinya.
“Perlindungan terhadap pekerja wajib diutamakan dari bebrbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Negara harus berpihak kepada buruh atau pekerja,” ungkapnya.
Sebagaiman diketahui, ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.