ESENSINEWS.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum terkait pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan. Dalam penyusunan RUU ini, sejumlah Kementerian seperti Kemenpan RB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet juga memberikan masukan serta saran agar RUU ini semakin baik.
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, jika naskah akademik serta draf RUU IKN rampung pada pertengahan tahun 2020, maka akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Selain itu Bappenas juga menyebut, penyusunan RUU ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan masterplan IKN.
“Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang mulai disusun Pemerintah tahun 2019 lalu, semoga selesai pada pertengahan tahun 2020 ini. Untuk masterplannya, kami juga menargertkan selesai bersamaan dengan RUU ini,” ujar Hayu Parasati selaku Sekretaris Tim Kajian IKN Kementerian PPN/Bappenas, pada hari Rabu 26 Februari 2020, di Jakarta.
Sementara itu, dalam pertemuan Finalisasi Akhir RUU IKN yang diadakan di Kementerian PPN/Bappenas pada hari Kamis (27/02/2020) siang tadi, beberapa Kementerian/Lembaga yang hadir, terus mengkaji lebih lanjut RUU tersebut.
Diharapkan nantinya, produk UU IKN ini menjadi sederhana dan bisa mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN ke Kalimantan.
Dalam sebuah acara pada bulan Januari 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara bukan semata memindahkan lokasi maupun gedung-gedung pemerintahan. Namun dibalik rencana tersebut terdapat perubahan pola pikir, pola kerja, dan perubahan sistem menyeluruh.
Visi dari dilakukannya pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden Jokowi adalah untuk menghapuskan istilah “Jawasentris”, sehinga pertumbuhan perekonomian di Pulau lainnya juga harus di tingkatkan kontribusinya agar tidak tertinggal sehingga dapat merata.