Valentinus mengonfirmasi saat itu Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Hal itu diakui Valentinus saat mengonfirmasi keterangannya sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta.
Keempat orang itu adalah mantan Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Yul Dirga, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
“Ini saya ke Pak Valentinus ya, tadi kan mengatakan Pak Hadi Sutrisno ini buka tutup istilahnya. Nah ada hal apa saat itu? Karena berdasarkan keterangan anda, Pak Hadi ini mengaku takut dan minta dilindungi, apa maksudnya saat itu? Bisa disampaikan?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan ke Valentinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).
“Waktu itu berkali-kali kami tanya ke Pak Hadi. Beliau awalnya enggak mau ngaku,” kata Valentinus.
Menurut Valentinus, pada saat diperiksa oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Hadi baru mengakui menerima uang dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim pada pemeriksaan keempat.
“Ketika tim kami yang lain, tim keempat yang melakukan pemeriksaan fisik ke meja kerjanya ternyata menemukan di meja kerjanya Fahmi Naim uang 1.100 Dolar AS. Baru kami sampaikan ke Pak Fahmi, akhirnya Pak Fahmi mengakui, terus baru Pak Hadi, Pak Jumari juga mengakui,” ujar Valentinus.
Jaksa Takdir pun membacakan keterangan Valentinus dalam penyidikan di persidangan. Berdasarkan keterangan Valentinus, Hadi Sutrisno baru mengakui menerima uang menjelang pemeriksaan terakhir setelah tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu menunjukan adanya fakta penerimaan uang oleh Hadi.
“Betul (keterangan tersebut),” kata Valentinus mengonfirmasi.
Masih menurut keterangan Valentinus, Hadi Sutrisno mengungkap fakta lain berupa keberadaan surat elektronik dari Muhammad Haniv yang saat itu menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Dalam surat elektronik itu berisi permintaan uang untuk mendukung kegiatan fashion show serta resepsi pernikahan anak Haniv.
“Apakah ini ada kaitannya dengan PT WAE? Jadi uang dari PT WAE ini diduga untuk kepentingan di email ini kah?” tanya Jaksa Takdir lagi.
“Saya enggak tahu apa ada hubungan apa enggak. Tapi Pak Hadi menyampaikan hal itu ke saya,” jawab Valentinus.
Dalam perkara ini, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim disebut jaksa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.
Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.
Dan restitusi pajak tahun 2015, Yul Dirga bersama Hadi, Jumari dan Naim disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.
Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, keempatnya disebut menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.
Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diberikan untuk Yul Dirga.
Sumber : Kompas