“Kami juga melakukan gelar perkara penyidikan dan akhirnya menetapkan dua tersangka baru,” terangnya dikutip Sindonews, Senin (24/2/2020).
Menurutnya dua tersangka baru tersebut adalah R dan Ds. Keduanya merupakan pembina Pramuka yang memiliki tugas berbeda. “Untuk R berada di kompleks sekolah Sedangkan Ds, berada di garis finish rute susur sungai,” katanya.
Dengan keterangan para saksi dan bukti bukti lain yang dianggap cukup, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.