ESENSINEWS, Jakarta – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan, bahwa mereka telah mencabut laporan tersebut.
Adapun tiga warga yang melaporkan Azis ke MKD DPR adalah Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri dan Nur Rachman. Saat melaporkan Azis, mereka memberi kuasa kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi dibawah pimpinan Agus Rihat Manalu SH.
“Pada tanggal 13 Januari 3020 telah membuat laporan ke MKD terkait Dugaan Pelanggaran kode etik sdr Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI . Dengan memberi kuasa pada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi dibawah pimpinan Agus Rihat Manalu SH,” kata salah satu pelapor, Arifin Nir Cahyono di Jakarta, Kamis (13/2/20).
“Dengan ini kami menyatakan bahwa tertanggal 20 Januari 2020 kami sudah melakukan pencabutan laporan kami di MKD,” tambahnya.
Dengan begitu, kata Arifin, pihaknya menyatakan telah mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mulai sejak laporan di MKD tertanggal 20 Januari 2020 dicabut.
“Kami juga mengucapkan Terima kasih atas bantuan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di bawah kepemimpinan Agus Rihat Manalu yang telah membantu kami,” kata Arifin.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2020, tiga orang warga yakni Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri dan Nur Rachman melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketiganya memberikan kuasa melaporkan Azis kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
Para pelapor meminta MKD memeriksa Azis yang dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.