ESENSINEWS.com – Pemberlakuan tarif baru enam ruas tol mulai dilakukan secara bersamaan pada Jumat (31/1/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Ruas tersebut antara lain Tol Bali Mandara serta Tol Cawang-Tomang-Pluit, serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Lalu Tol Gempol-Pandaan, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, dan Tol Ujung Pandang.
Akan tetapi, banyak pengguna kendaraan yang menganggap, sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol tersebut kurang dan bahkan terkesan mendadak.
Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kemudian menghubungi Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit untuk memastikan kabar tersebut.
“Saya ditanya teman-teman wartawan, sosialisasi kenaikan tarif itu enggak dua minggu? Harus dua minggu dong, oke diundur dua minggu ya,” kata Basuki saat menelpon Danang.
Basuki kemudian memerintahkan Danang untuk menunda penyesuain tarif tol. Tetapi karena ternyata penyesuaian tarif telah resmi diberlakukan, maka dia meminta pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan evaluasi.
“Karena sudah berlaku kan (tarif) biar mereka mikir dulu,” kata Basuki.
Dia melanjutkan, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan selama dua minggu setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
“Kalau aturannya begitu, ada SK Menteri PUPR itu ada sosialisasi dua minggu sebelum tarifnya diterapkan. Bagaimana sosialisasinya? Melalui media-media yang ada sekarang,” ucap Basuki.
Menurutnya, penyesuaian tarif tol sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dalam UU tersebut, disebutkan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Khusus untuk perubahan tarif enam ruas tol yang mulai berlaku hari ini, Basuki mengaku SK-nya telah ditandatangani sejak tanggal 31 Desember 2019.
Namun, karena Jakarta dan sekitarnya tengah dilanda banjir, penyesuaian tarif pun ditunda.
Danang mengungkapkan, setelah masalah banjir selesai, SK penyesuaian tersebut kemudian diserahkan.
“SK-nya per 31 Desember 2019, tapi diserahkan ke kami itu 23 Januari 2020. Mereka, BUJT kan dari situ sebenarnya. Sosialisasinya kan sudah lama juga,” tutur Danang.
Basuki melanjutkan, sosialisasi sendiri merupakan tanggung jawab BUJT.
Menurut Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road Irra Susiyanti, pihaknya telah memberikan informasi kepada masyarakat.
“Biasanya kami berlakukan 7+1. Pda hari ke-delapan pemberlakuannya. Jadi full 7 harinya untuk sosialisasi. Jadi kami tidak ada yang menyalahi aturan. Dan jauh sebelum SK Menteri PUPR keluar kami sudah sosialisasikan,” kata Irra.
Menanggapi hal ini, Danang mengatakan, bentuk sosialisasi yang disebutkan yaitu satu minggu sebelum penerapan tarif dan satu minggu setelahnya.
“Antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi memperkenalkan menjawab pertanyaan dari wartawan dan media masyarakat juga,” ujar Danang.