Esensinews.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang putusan perkara sengketa lahan antara PT Angkasa Pura II (Persero) dengan 97 Kepala Keluarga Warga Kampung Kalibaru Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi.
“Putusan sidang tersebut belum siap dikeluarkan maka akan digelar pada 12 Febuari 2020,” kata salah seorang hakim, Ferly sambil menutup sidang, Rabu 29/1/20.
Menurut salah satu kuasa hukum warga, Rio Arif Wicaksono, menilai gugatan Angkasa Pura II yang menuding warga Kampung Kalibaru melakulan perbuatan melawan hukum bersifat kabur.
Rio menuturkan, warga ex irigasi sudah tinggal rata – rata 40 tahun dari pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta tahap pertama tahun 1976 silam. Jika ke 97 kepala keluarga yang digugat oleh PT Angkasa Pura II itu ialah asli orang pribumi dan telah menetap selama 40 tahun.
“Kami meminta keadilan, kami asli orang pribumi. Jadi tolong pak hakim berikan putusan yang seadil-adilnya. Setiap saat kami susah makan, hidup ngontrak kasian pak. Jadi tolong jangan mengulur-ngulur waktu,” ujarnya.
Selain itu warga juga melampiaskan kemarahan dan kekesalan mereka dengan menjerit histeris hingga meronta ronta ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan sidang putusan yang rela menunggu lama ditunda.
Bahkan, teriakan warga bernama Mandor Bameng terdengar sampai sekitaran gedung PN Tangerang yang diikuti puluhan warga lainnya.
“Hakim harus memberikan putusan yang adil sesuai hati nurani,” cetusnya.