ESENSINEWS.com, Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Khusus Tanjung Balai Karimun, baru saja mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan tindakan ilegal.
Kapal yang diamankan di seputar Pulau Nipah tersebut diduga membawa minyak ilegal untuk dijual ke Singapura. Parahnya, kapal tersebut diketahui milik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo I (Persero) cabang Batam.
“Betul [Kapal Pelindo],” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2020).
Ia menjelaskan, kapal dengan nama Sei Delli III tersebut saat ini sudah diserahkan oleh Bea Cukai Kanwil Khusus Tanjung Balai Karimun kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.
“Karena penegahan kapal tersebut dilakukan di wilayah pengawasan KPU Bea dan Cukai Batam,” kata dia.
Saat ini, KPU Bea dan Cukai Batam sudah mulai melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Setelah penyelidikan selesai, maka akan diketahui apa modus dari kapal tersebut dan barang yang dibawa.
“Hasil penelitian akan dikoordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Bea Cukai Batam dan Posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam,” tegasnya.
Sumber : CNBC